Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 18:44 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku begal di Lampung Utara. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di  Jalan Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 07.10 WIB, ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial DE (40) warga Dusun Banyu Mas, Desa Gigih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan, petugas kini tengah mencari keberadaan rekan DE yang ikut terlibat aksi begal.

Peristiwa begal sepeda motor ini menimpa korban Yulinah (25), warga Taman Jaya, Kotabumi Selatan, pada Kamis (19/9/2024) pagi. 

Baca Juga: Hendak Tawuran, 15 Remaja di Lampung Utara Ditangkap

Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Desa Taman Jaya. Tiba-tiba dua lelaki mengenakan penutup wajah keluar dari dalam kebun menghampiri korban.  

"Mereka langsung menendang motor hingga korban terjatuh kemudian dikejar dengan menggunakan senjata tajam jenis Laduk dan sembari berkata "Diam kamu, kalau tidak saya bacok" karena merasa takut korban terdiam dan menyerahkan motor miliknya," ujar Kolin, Jumat (20/9/2024).

Setelah menerima laporan, petugas mendapat informasi dari salah satu warga tentang keberadaan pelaku yang akan melintas dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

"Mengetahui hal tersebut, anggota Polsek Kotabumi Kota langsung menindaklanjuti dan dibantu warga berhasil mengamankan satu orang pelaku sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis laduk bergagang kayu warna, 1 helai sibo berwarna hitam, 1 kaos lengan panjang warna abu-abu corak hitam (pakaian milik pelaku) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat miliki korban.

Baca Juga: Jalan Berlubang di Desa Wonogiri Lampung Utara Memakan Korban, Siswi MTsN Tewas Terlindas Truk

"Kini pelaku sudah kita amankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Kolin.

Load More