SuaraLampung.id - Dua pelaku pemalsuan surat izin pekerjaan utilitas fiber optic ditangkap aparat Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES (53) dan HW (58).
Rosali mengatakan, kejadian ini berawal di bulan Juni 2024 ketika Margono, karyawan PT Jevans Putra Mandiri mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.
Margono lalu mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.
Baca Juga: Mufti Salim atau Qomaru Zaman, Siapa Pendamping Wahdi di Pilkada Metro 2024?
Pihak dinas PU lalu membalas surat permohonan itu yang isinya menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Margono lalu bertemu dua pelaku berinisial ES, warga Lampung Utara, dan HW, warga Bandar Lampung. Keduanya mengaku anggota ormas tertentu dan menjanjikan bisa membantu Margono.
"Kedua pelaku menjanjikan dapat membantu Margono untuk mengurus surat rekomendasi dengan biaya sebesar Rp35 juta," kata Rosali.
Pada 11 Agustus 2024 tersangka ES dan HW menemui Margono di mess dan menunjukan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).
Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Baca Juga: Simpan Sinte di Kamar Kos, Pria di Metro Ditangkap Polisi
Keesokan harinya, pelaku ES mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) dalam bentuk format PDF melalui pesan WhatsApp (WA) ke Margono.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Drama Baru Denise Chariesta: Karyawan Dituduh Curi Piyama, Kerugian Belum Terhitung!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok