Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:24 WIB
Seorang dukun ditangkap Polda Lampung karena memeras korban menggunakan video asusila. [Dok Polda Lampung]

Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.

"Endang diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi." tutup Kombes Donny.

Load More