Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:35 WIB
Empat mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil, melalukan aksi diam di Tugu Adipura, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024) malam. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI merevisi UU Pilkada. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Empat mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil, melalukan aksi di Tugu Adipura, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024) malam.

Aksi ini digelar para mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap memuluskan langkah anak Presiden Jokowi maju di Pilkada 2024.

Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.

Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban

Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.

"Kami juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya, untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan," kata Damar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara itu, Direktur Klasika Lampung, Ahmad Mufid mengungkapkan, pihaknya mengkritik tindakan DPR RI yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

"Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara, dan warga, sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada 2024," ungkap Ahmad Mufid.

Ahmad Mufid menegaskan, sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi undang-undang, kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

Baca Juga: KDRT di Lampung Tengah: Tepergok Selingkuh, Suami Malah Marah Aniaya Istri hingga Memar

"Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat, putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak," tegas Ahmad Mufid.

Ahmad Mufid menilai, revisi undang-undang tersebut sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan tersebut, tentunya dinilai Klasika mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Putusan rapat Baleg pada Rabu (21/08/2024), mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".

Load More