Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:35 WIB
Empat mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil, melalukan aksi diam di Tugu Adipura, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024) malam. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI merevisi UU Pilkada. [Lampungpro.co]

Ahmad Mufid menilai, revisi undang-undang tersebut sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan tersebut, tentunya dinilai Klasika mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Putusan rapat Baleg pada Rabu (21/08/2024), mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".

Baca Juga: Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban

Load More