SuaraLampung.id - Pembunuhan terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang pria bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, tewas ditusuk.
"Terduga pelaku berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 1, Pekon Gisting Atas, Kecamatan. Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, Kamis (8/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading.
Kemudian sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka.
Korban kemudian segera dibawa para saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," jelas Kapolsek.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
-
Warga Kelumbayan Hilang saat Mancing di Pantai Kiluan Jaya
-
Ibu dan 2 Anak di Tanggamus Lolos dari Kobaran Api di Dalam Rumah
-
Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga Hingga Tewas
-
Geber Motor Terlalu Keras, Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Tetangga
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena
-
Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
-
Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?