SuaraLampung.id - Pembunuhan terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang pria bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, tewas ditusuk.
"Terduga pelaku berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 1, Pekon Gisting Atas, Kecamatan. Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, Kamis (8/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading.
Kemudian sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka.
Korban kemudian segera dibawa para saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," jelas Kapolsek.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemancing yang Hilang di Pantai Kiluan Jaya Ditemukan Meninggal Dunia
-
Warga Kelumbayan Hilang saat Mancing di Pantai Kiluan Jaya
-
Ibu dan 2 Anak di Tanggamus Lolos dari Kobaran Api di Dalam Rumah
-
Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga Hingga Tewas
-
Geber Motor Terlalu Keras, Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Tetangga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah