Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Agustus 2024 | 20:08 WIB
Penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor cabang PT Kartika Ekayasa dalam perkara korupsi pipa SPAM di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). [Dok Kejati Lampung]

Di dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

"Indikasi awal kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp.3.223.304.445. Indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli," ujar Ricky.

Load More