Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Juli 2024 | 11:17 WIB
AIP, tersangka penipuan proyek ditahan Polres Metro. [Dok Polres Metro]

"Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ujar Rosali.

Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.00 Wib, terlapor datang ke Polres Metro dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan setelah itu diterbitkan Surat perintah penangkapan terhadap tersangka AIP.

“Saat ini tersangka AIP sudah kami tahan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kontraktor Pangkas Ketebalan Aspal Proyek Jalan Bandar Mataram, Negara Rugi Ratusan Juta

Load More