SuaraLampung.id - HN (41) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) pada Jumat (19/7/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik menetapkan HN sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Menurut Umi, tersangka HN dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.
Saat ini penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
Baca Juga: Olah TKP Pembunuhan Pasutri di Tanggamus, Polisi Temukan Benda Ini
"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," kata Umi.
Dari catatan kepolisian, Umi mengatakan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017.
"Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Sebelumnya, menurut keterangan saksi RH, awalnya dia melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari pukul 05.45 WIB.
Saat itu, korban Halimi (62) sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN. Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Mengerikan! Kronologi Pasutri Tewas Dibacok Tetangga Sendiri di Pugung Tanggamus
Saksi RH kemudian melihat pelaku HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah. Melihat kejadian tersebut, saksi lain HS, datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan Halimi dan istrinya Siti Khodijah (49) tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah.
"Warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan," jelas Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M Yusuf.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran