Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:43 WIB
Terdakwa Salman Raziq, jaringan Fredy Pratama, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024). [ANTARA]

Peristiwa tersebut berawal saat terdakwa Salman mempekerjakan sebanyak 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.

Para kurir tersebut diantaranya Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.

Pada April 2019 salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogramnya.

Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.

Baca Juga: Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. (ANTARA)

Load More