Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juli 2024 | 10:48 WIB
Polisi menangkap orang tua yang membuang bayi laki-laki di pos ronda di Dusun Tegalero, Pekon Pampangan, Sekincau, Lampung Barat, Selasa (9/7/2024) subuh. [Dok Humas Polres Lampung Barat]

SuaraLampung.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Barat menangkap orang tua yang membuang bayinya di pos ronda Pekon Pampangan, Sekincau, Lampung Barat pada Selasa (9/7/2024).

Kedua orang tua kandung bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut masing-masing  berinisial J alias Y (23) dan wanita inisial S alias R (18).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, keduanya adalah pengantin baru yang melangsungkan ijab kabul pernikahan pada Kamis (4/7/2024).

"Namun saat usia pernikahan mereka baru berusia dua hari, istrinya melahirkan pada 6 Juli 2024, dimana dalam proses persalinannya dibantu oleh tenaga kesehatan di Pagar Dewa," kata Iptu Juherdi Sumandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Pos Ronda Lampung Barat, Begini Kondisinya Saat Ditemukan

Menurut Juherdi, kedua orang itu merasa malu melahirkan bayi tersebut karena usia pernikahannya baru dua hari. Hal itulah yang membuat mereka meninggalkan bayinya di pos ronda di Pekon Pampangan.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, kemudian mengarah ke salah satu bidan di Kecamatan Pagar Dewa, hingga akhirnya terkuak identitas pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kain bedong bayi, baju bayi, celana bayi, dan kardus. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana Juncto Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga.

Sebelumnya, warga di Pekon Pampangan, Sekincau, Lampung Barat, digegerkan dengan ditemukannya sosok bayi laki-laki di pos ronda di Dusun Tegalero pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Gawat! Gajah Liar Hambat Coklit Pilkada Lampung Barat 2024

Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Sukiman (60), yang saat itu mendengar suara tangisan bayi tidak jauh dari rumahnya.

Load More