Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. Kakak beradik ditangkap karena membobol toko kelontong milik tetangga di Panjang, Bandar Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Dua pria kakak beradik berinisial AG (34) dan EM (29), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Kamis (4/7/2024).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan, keduanya terlibat pencurian toko kelontongan milik tetangganya di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Martono mengatakan, tersangka AG ditangkap di loteng ruko sedangkan EM ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko milik korban.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh security pasar, yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu pemilik toko.

Baca Juga: Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan

"Pelaku beraksi berjumlah tiga orang, satunya masih kami buru. Jadi aksi ketiganya ini sempat terpantau CCTV toko, kemudian korban melapor ke Security, barulah Security menghubungi kami," ujar Kompol Martono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2024).

Ketiga pelaku ini, sudah menjalankan aksinya terhitung sejak April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali. Dalam aksinya, para pelaku ini manjat menggunakan kursi.

"Kemudian para pelaku masuk lewat atap, dengan membongkar genteng, kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang barang toko," ungkap Martono.

Dengan menggunakan karung, kakak beradik ini kompak memasukkan barang barang curian seperti susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, dan sejumlah plastik ke dalam karung yang dibawanya.

Setelah. arang curian dimasukkan ke dalam karung, ada satu pelaku lainnya yang menunggu di atap. Dalam sekali beraksi, hasil penjualan barang mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dimana uangnya selain buat makan, juga digunakan untuk main judi online (Judol).

Baca Juga: Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!

Hasil stok yang dilakukan oleh korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai Rp37 juta. Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita kursi plastik, karung, dan 150 buat pembalut.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Load More