SuaraLampung.id - Pria asal Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat berinisial SYO alias DE (50), ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya sendiri.
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Mei 2024 lalu di Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
"Peristiwa itu bermula saat korban berinisial YI yang merupakan tetangga pelaku, melihat ke belakang rumahnya penuh dengan sampah," kata AKP Mahdum Yazin dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2024).
Kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima. Setelah itu, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan dan menyiramkannya ke korban.
Baca Juga: Tragis! Pelajar SMK di Sumsel Tewas Tenggelam Terseret Arus di Pantai Mandiri Sejati Krui
"Lalu korban mencoba membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm, namun tidak kena. Kemudian pelaku membalas dengan meninju bibir korban," ujar Mahdum Yazin.
Setelah ditinju, korban langsung terjatuh, kemudian datang warga membantu korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bibir terluka dan kepalanya pusing, hingga mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk ditindaklanjuti. Setelah buron sebulan, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Setelah itu dikirimkan surat pemanggilan saksi terhadap pelaku, kemudian pelaku datang ke Mapolsek Pesisir Tengah, awalnya pelaku hanya berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SYO yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah.
Baca Juga: Diejek Tak Punya Anak, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Tetangga
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pesisir Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni