SuaraLampung.id - Jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sempat macet sepanjang dua kilometer, akibat aksi unjuk rasa dari ratusan pengurus truk (Petruk) di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (21/6/2024) pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB ratusan kendaraan seperti truk, dan mobil pribadi terjebak kecamatan hingga dua kilometer.
Tidak hanya jalan lintas Sumatera, Tol Trans Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni juga terpantau macet dari kendaraan besar.
Berdasarkan berita sebelumnya ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Ratusan Pengurus Truk Blokir Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?
Massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.
Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap mengatakan tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
"Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut," kata Edi Manap.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak ASDP, BPTD, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
"Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan," kata dia.
Baca Juga: Ratusan Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.
"Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 tahun 2021 sudah 2 tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga," kata Bambang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ratusan Pengurus Truk Blokir Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?
-
Ratusan Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Ditemukan Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati di Lampung Selatan, Amankah Dikonsumsi?
-
Miris! Puluhan Pasien RSUD Bob Bazar Terpaksa Dirawat di Lorong
-
Nyamar Jadi Pembeli, Pria di Natar Gasak HP di Konter
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya