SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan pengembalian dana pembatalan tiket pelanggan paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Ia mengatakan perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kereta api khususnya pelanggan KAI Divre IV Tanjungkarang.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Zaki.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung Meningkat Dibanding 2023
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, lanjut dia, KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan beberapa metode, seperti dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
"Tentunya hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
"Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata dia.
Sementara itu, Zaki pun mengatakan, untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api vs Bus di Lampung, 4 Orang Meninggal
"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
-
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
-
Far East Music City Umumkan Penjualan Tiket Kang Daniel, EXID & Olivia Marsh di Indonesia!
-
Berapa Tiket Oriental Circus Indonesia? Disorot Karena Dugaan Eksploitasi
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Penonton Rela Utang Jutaan, Memang Berapa Harga Tiket Coachella 2025?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan