SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi online atau daring.
"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," kata Kapolres, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.
Baca Juga: Cek Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Lampung Selatan Soroti Hal Ini
"Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusak nya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.
Yusriandi Yusrin menjelaskan, perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.
Ia juga mengatakan korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal (18/4/2024) pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Belasan Suami di Lampung Utara Digugat Cerai Istri
"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," ujar dia.
Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor