Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi pilkada. Peraturan pencalonan kepala daerah lewat jalur parpol belum ada. [Ist]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (ANTARA)

Load More