SuaraLampung.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung buka suara mengenai penyidikan kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem pendistribusian air minum (SPAM) Bandar Lampung tahun anggaran 2019.
Direktur Utama PDAM Way Rilau Maidasari mengatakan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlangsung di Kejati Lampung.
"Kami terbuka bila dibutuhkan oleh Kejati supaya proses penyidikan yang dilakukan bisa berjalan sesuai prosedurnya," kata Maidasari, Jumat (5/4/2024).
Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung sudah sampai mana, sebab bukan dirinya yang periksa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 6 April 2024
"Hingga saat ini saya belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut, jadi memang belum tahu prosesnya sampai di mana," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa dugaan korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM tahun 2019 yang sedang tahap penyidikan itu bukan di masa kepemimpinannya.
"Saya ini baru menjabat di sini (PDAM Way Rilau). Jadi kalau kasus 2019 itu bukan saya yang memimpin. Maka dari itu saat ini kami fokus membenahi yang ada di PDAM Wayrilau untuk lebih baik lagi," kata dia.
Maidasari pun menyatakan tetap akan melaksanakan pekerjaan di PDAM Way Rilau sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pimpinan perusahaan umum daerah itu.
"Terlepas dari dugaan kasus itu, kami hanya ingin memposisikan sebagai Perumda dengan menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga saat ini saya akan menjalankan apa yang menjadi tanggungjawab saya," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Metro Jumat 5 April 2024
Sebelumnya Kejati Lampung Lampung mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Way Rilau Bandar Lampung terkait pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019.
Pagu anggaran pengadaan jaringan pipa SPAM tahun 2019 sebesar Rp87.156.366.242,00. Dari hasil penyidikan ada indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan sebesar Rp3,2 miliar dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti