SuaraLampung.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pengerjaan proyek jalan di Lampung tidak sesuai spesifikasi.
Pada 2020, lembaga negara itu mendapati hasil pekerjaan aspal dan pengerasan beton semen tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp565.656.800, serta pengendalian mutu pada empat paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) belum memadai.
Beberapa perusahaan tercatat oleh BPK ialah PT DjT, PT CMS, PT MPP, dan PT MSP. Penelusuran tim liputan Indonesialeaks, inisial perusahaan tersebut merujuk pada PT Djuri Teknik, PT Cempaka Mas Sejati, PT Mulia Putra Pertama, dan PT Mayang Sari Prima.
Pada tahun yang sama BPK juga melaporkan kekurangan volume pengerjaan lapis pondasi agregat, serta tidak sesuai spesifikasi hasil pekerjaan aspal dan pengerasan beton semen. Proyek tersebut pada enam paket peningkatan dan pemeliharaan jalan di Dinas BMBK sebesar Rp2.152.399.167, dan mengalami kerusakan sebanyak Rp1.129.279.094.
Perinciannya, aspal tidak sesuai spesifikasi senilai Rp1.693.675.151, pengerasan beton semen tak sesuai spesifikasi Rp126.495.401, dan kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat senilai Rp507.185.644.
Perusahan-perusahaan yang mengerjakannya, yaitu PT Davita Karya Mandiri, PT Talang Batu Berseri, CV Kafina Utama, CV Daun Diandra, PT Indoteknik Prima Solusi, dan PT Satria Sukarso Waway.
Dalam pengerjaan jalan Serupa Indah-Tajab, pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kafina Utama mengalami kerusakan karena lapisan aspal tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pada 2021, BPK kembali menemukan beberapa pengerjaan jalan tak sesuai spesifikasi. Terdapat kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Pugung Raharjo-Jabung di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp169.470.153,09. Perusahaan yang mengerjakan adalah PT Mulia Putra Pertama (MPP).
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Kota Gajah-Simpang Randu senilai Rp279.533.849,09, dengan pelaksana proyek CV Sangjaya Abadi.
Baca Juga: Lagi Harimau Terekam Kamera Melintas di Jalan Raya Pesisir Barat
Lalu, kekurangan volume pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Tegal Mukti-Tajab di Kabupaten Way Kanan senilai Rp188.487.988,18. Perusahaan yang mengerjakan adalah PT Hakima Inti Perkasa.
Terakhir, kekurangan volume pekerjaan pelebaran penambahan lajur Jalan Mayjen H.M. Ryacudu di Kota Bandar Lampung senilai Rp17.080.597,25. Proyek itu dikerjakan oleh PT Djuri Teknik.
Ada pula kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan akses dan area DVOR Bandara Radin Inten II senilai Rp145.501.766,17. Perusahaan yang mengerjakan adalah PT Genta Bangun Nusantara.
Berita Terkait
-
Lagi Harimau Terekam Kamera Melintas di Jalan Raya Pesisir Barat
-
Warga yang Hilang di Pantai Merak Belantung Ditemukan Tidak Bernyawa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 2 April 2024
-
Jalan Rusak Muara Gadingmas Lampung Timur, Dagangan Politik 5 Tahun Sekali
-
Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara Ditangkap di Jepara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni