SuaraLampung.id - Dua orang remaja ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Levino Rafa Padila (13), usai terlibat perang sarung di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dua tersangka tersebut yakni DAA (19) dan F (16).Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua tersangka melalui serangkaian proses hukum.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka berinisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata AKBP Yusriandi Yusrin dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).
Perang sarung ini berawal dari pesan WhatsApp ajakan kelompok Desa Kecapi ke kelompok Pematang. Akhirnya disepakati pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.
Baca Juga: Saling Tantang di Medsos, Dua Kelompok Remaja di Bandar Lampung Terlibat Perang Sarung
Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.
Yusriandi mengatakan, pelaku memukul menggunakan sarung yang digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung.
"Di dalam (sarung) tidak ada apa pun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila. "Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni, Tujuannya Jakarta!
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
-
Hukum Tumpul ke Atas? Usulan Tak Tahan Politisi dan Pejabat Koruptor Tuai Kritik Tajam
-
Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan
-
Bolehkah Tersangka Tak Diborgol? Nikita Mirzani Santai Pakai Baju Tahanan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan