SuaraLampung.id - Sarang tawon di pohon jambu yang terletak di lahan kosong Jalan Pala Raya, RT 13 RW 06 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dimusnahkan petugas BPBD pada Kamis (7//3/2024) malam.
Keberadaan sarang tawon jenis gung atau lebah madu raksasa ini mengganggu warga sekitar karena masuk ke rumah warga.
Petugas BPBD Kota Metro, Yanuar mengatakan, petugas yang diterjunkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mengevakuasi sarang tawon tersebut.
"Alhamdulillah tadi lancar, tidak ada kendala. Pemusnahannya tadi kita semprot dengan insektisida. Butuh waktu sekitar 45 menit untuk pemusnahan sarang tawon gung ini," kata dia usai evakuasi.
Baca Juga: Pasar Murah Bersubsidi di Pasar Cendrawasih Diserbu Warga Metro
Dia menjelaskan, tawon gung ini cukup berbahaya lantaran tawon jenis ini hidup berkelompok yang jumlahnya ribuan dan lebah gung ini akan menyerang secara bersamaan jika terganggu.
"Iya berbahaya, karena itu tadi mereka berkelompok yang jumlahnya banyak. Jadi kalau sampai kena serangan tawon ini bisa berakibat fatal, parahnya bisa menyebabkan kematian," ucapnya.
Ketua RT 13 RW 06 Kelurahan Iringmulyo, Suwarto menuturkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang terganggu karena tawon tersebut sering masuk kedalam rumahnya.
"Begitu kita dapat laporan, langsung kita teruskan ke BPBD. Dan tadi sudah dimusnahkan. Ini evakuasinya malam hari karena kalau siang hari lebih berbahaya," ucapnya.
"Pohon jambu yang dijadikan sarang tawon itu juga letaknya di pinggir jalan raya. Jadi kalau sewaktu-waktu ada yang ganggu sarangnya, tawon itu bisa menyerang para pengendara," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Beras di Metro Naik, Disdag Jamin Stok Masih Aman
Menurutnya, tawon gung itu sudah cukup lama bersarang di pohon jambu tersebut. Sebab, sarangnya sudah berukuran besar dengan panjang sekitar satu meter dan lebar 30 centimeter.
"Sudah lumayan lama, sarangnya saja sudah cukup besar. Jadi jumlah tawonnya sudah ribuan," terangnya.
Ia juga mengimbau warga dilingkunganya untuk segera melapor baik ke dirinya maupun langsung ke BPBD jika menemukan ular atau sarang tawon yang berpotensi membahayakan masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi
-
Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Polda Metro Jaya Bakal Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana, Dimulai dari Jam 6
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung