Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:13 WIB
proyek penampungan air BUMDes di Desa Bawang, Punduh Pidada, Pesawaran, tidak mengantongi izin dari pemilik lahan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Proyek penampungan air BUMDes di Dusun Mulyosari, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, mendapat protes dari pemilik lahan tempat penampungan air ditaruh.

Pemilik lahan M. A Rifki Zainaro meminta proyek penampungan air BUMDes setempat yang dibangun di lahannya segera dipindahkan lokasinya.

"Kami ingin pihak BUMDes Desa Bawang dan panitia pembentukan saluran air, mencabut atau memindahkan penampungan air BUMDes tersebut," kata Rifki, Selasa (20/2/2024).

Dia mengungkapkan pembangunan penampungan air BUMDes di tanah miliknya baru diketahui saat berkunjung ke kebun miliknya tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tim Basarnas Lampung Selamatkan Gadis 19 Tahun yang Hendak Bunuh Diri dari Tower BTS di Pesawaran

"Pekan lalu saya berkunjung ke kebun, di Dusun Mulyosari Desa Bawang, dan kaget ada tower atau penampungan air milik BUMDes di sana yang memakai tanah kami sekitar 10x10 meter," kata dia.

Rifki menegaskan dirinya sangat keberatan karena tanah miliknya diserobot tanpa sepengetahuan dirinya guna dibuatkan tower penampungan air BUMDes.

"Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilik lahan, karena tiba-tiba sudah berdiri tower penampungan air dan pipa-pipa air di kebun itu," kata dia.

Rifki menegaskan akan mengambil jalur hukum atas permasalahan ini apabila tidak ada itikad baik dari BUMDes Desa Bawang dan panitia pembentukan penampungan dan saluran air di lahan miliknya.

"Bila tidak ada itikad baik untuk segera memindahkan lokasi penampungan air di kebun kami, terpaksa langkah hukum akan diambil untuk pihak-pihak terkait," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Menuju Wisata Bahari Pesawaran Terpantau Ramai Lancar

Load More