SuaraLampung.id - Sejulah perairan di Lampung dan Selat Sunda berpotensi terjadi gelombang tinggi hingga empat meter pada 11-12 Desember 2023.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat yang beraktivitas di pesisir untuk waspada.
Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat laut-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan kata dia umumnya bergerak dari timur laut-tenggara dengan kecepatan 4-20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Jayapura, perairan Amamapare-Agats, Laut Banda, perairan utara Kai-Aru, dan Laut Arafuru bagian timur," paparnya.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di sejumlah perairan di Indonesia.
Terutama di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue-Kep. Mentawai, perairan Bengkulu-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatera, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sunda bagian barat dan selatan.
Selain itu, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan Bali-P. Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan P. Sawu-Kupang-P. Rotte, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan Banten, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Natuna Utara, perairan utara Kep. Sangihe-Kep. Talaud.
Kemudian, Laut Maluku bagian selatan, perairan utara Kep. Banggai-Sula, perairan Manokwari, perairan Biak, perairan Sarmi-Jayapura, perairan Amamapare-Agats, Laut Banda, perairan utara Kep. Kei-Kep. Aru, perairan utara Babar-Tanimbar, Samudera Pasifik Utara Halmahera-Jayapura, Laut Arafuru bagian timur.
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
Sedangkan untuk gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan Jawa Barat-NTB.
Adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dengan moda transportasi, seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Butuh 180.775 orang, Catat Tanggal Perekrutan KPPS di Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Tokoh Nelayan Labuhan Maringgai Kritik Kartu Nelayan Berjaya Milik Gubernur Lampung
-
Daftar Nama Pejabat Polda Lampung yang Baru, Dua Kapolres Dirotasi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus