SuaraLampung.id - Gugatan Partai Gerindra dan Partai Demokrat mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) ditolak Bawaslu Pesisir Barat dan Pesawaran.
Diketahui DPC Partai Gerindra Pesisir Barat dan DPC Partai Demokra Pesawaran menggugat hasil penetapan DCT oleh KPU karena salah satu bacalegnya tidak lolos sebagai caleg.
Dua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi narapidana dan belum melewati masa bebas lima tahun.
Untuk gugatan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan, kesimpulan sidang sengketa menolak permohonan pemohonan sepenuhnya.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
"Alasannya karena permasalahannya itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Gistiawan, Rabu (22/11/2023).
Sengketa yang diajukan oleh DPC Partai Gerindra Pesisir Barat berkaitan dengan syarat calon legislatif. Berdasarkan putusan MK, calon yang pernah dipidana harus ada masa idah selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan keluar.
"Jadi syarat calon berdasarkan putusan MK harus ada masa idah selama lima tahun, kalau ancamannya di atas lima tahun. Nah Pemohon itu dia pernah melakukan tindak pidana umum, ancamannya di atas lima tahun, sehingga boleh daftar kalau calon masa idahnya selesai," kata dia.
Dalam sengketa yang diajukan DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, bacaleg yang dinyatakan tidak lolos itu baru tiga bulan usai menjalani hukuman pidana.
"Artinya yang bersangkutan belum memenuhi masa idah selama lima tahun sebagaimana putusan MK. Sehingga permohonannya ditolak oleh pengawas di Pesisir Barat," kata Gistiawan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH di Lampung Sudah Mencapai 95 Persen
Sementara itu, lanjut dia, untuk sengketa pemilu di Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat dinyatakan gugur karena pemohon tidak datang dan tidak hadir dalam sidang.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem