SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung rawan sengketa.
Pasalnya Bawaslu Bandar Lampung melihat adanya dua bakal caleg yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Dua bakal caleg DPRD Bandar Lampung yang akan dinyatakan TMS oleh KPU berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, bakal caleg PBB yang TMS adalah pegawai salah satu BUMN.
"Ini sudah diklarifikasi tapi dia (bakal caleg PBB) tidak ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya, sehingga berpotensi TMS. Sementara, yang satu lagi bakal caleg PKB yang bersangkutan lompat ke PSI," kata dia.
Menurut Hasanuddin, status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa. Ini karena akan mempengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus memenuhi syarat (MS).
"Apabila ada bacaleg merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan lapor ke Bawaslu Bandar Lampung," kata dia lagi.
Hasanuddin mengatakan Bawaslu Bandar Lampung membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan bahwa penetapan status TMS terhadap bakal caleg yang berpotensi TMS tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi.
Baca Juga: Hari Ini, Syamsuar Akhiri Tugas sebagai Gubernur Riau
"Untuk bakal caleg PBB, kami menanyakan langsung status pekerjaannya, yang bersangkutan mengakui bahwa karyawan salah satu BUMN," kata dia.
Ia pun mengatakan, setelah melakukan klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan ternyata tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
"Jadi atas persetujuan dari partai politik (parpol), yang bersangkutan mundur dari pencalonan, sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bandar Lampung akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Jumat (3/11/2023).
Setelah itu keesokan harinya, KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hari Ini, Syamsuar Akhiri Tugas sebagai Gubernur Riau
-
DCT Anggota DPRD Bandar Lampung Diumumkan Sabtu
-
Pegumuman DCT, Bawaslu Pekanbaru Bakal Tertibkan Alat Kampanye Caleg
-
Setia Memelihara Tradisi Off-Road, Mercedes-Benz Hadirkan EQG di JMS 2023
-
Poster dan Baliho Caleg di Pekanbaru Dicopot, Salah Satunya Bergambar Politisi PSI
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah