SuaraLampung.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menahan Kepala Pekon Sukamenah, Kecamatan Gunung Alip, inisial SR (52), pada Kamis (26/10/2023).
Polisi menahan SR setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp472.867.306.
Hendra Safuan mengatakan, SR tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan. Menurut dia, tersangka memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan.
Baca Juga: Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
Kemudian SR mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon. SR juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai sejumlah dana.
Akibatnya sejumlah kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.
Ada pun perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000 tidak dilaksanakan.
Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter dengan upah kerja dibayar secara borongan.
Kemudian pembangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, lalu pengadaan tong sampah Rp7,2 juga tidak dilaksanakan. Selain itu, ]embangunan taman pekon Rp31.665.000 dan rehab kios Rp8.504.800 juga tidak dilaksanakan.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
Selanjutnya kegiatan non sarana dan pra sarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476 juga tidak dilaksanakan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi, diakuinya untuk membayar utang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengembalikannya," jelas Hendra Safuan dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahunn1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025