SuaraLampung.id - Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Rudy, SH., LL.M., LL.D resmi dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Universitas Lampung (Unila) pada Rabu (25/10/2023).
Saat pengukuhan, Prof Rudy membawakan orasi ilmiah berjudul "Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara."
Orasi ilmiah tersebut, diambil karena ia melihat saat ini di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.
Padahal saat ini Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri, dimana hukum tersebut tidak pernah tertulis dalam tatanan hukum di Indonesia.
Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya berharap kepada profesor dan guru besar yang sudah dikukuhkan ini, bisa menjadi motivasi kepada yang lain.
"Kami berharap, ini bisa menjadi motivasi dan mereka bisa menjadi motor penggerak dalam penelitian dan pengabdian, serta inovasi untuk memberikan yang terbaik lagi," kata Lusmeilia Afrian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan bertambahnya guru besar ini, diharapkan bisa membantu memberikan kemajuan pendidikan di Unila. "Kami harap ilmu yang didapat Prof Rudy bisa terus dimanfaatkan dan diberikan kepada para mahasiswanya," ujar Lusmeilia Afriani.
Dengan dikukuhkannya Prof Rudy sebagai guru besar, maka jumlah guru besar Unila berjumlah jadi 111 orang. Sementara untuk di Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy jadi guru besar ke delapan, ketika usianya masih 42 tahun dan menjadi guru besar termuda.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
-
Profil Prof Rudy, Guru Besar Ilmu Hukum Unila Termuda
-
Guru Besar FKUI Ungkap Pentingnya Multidisiplin Onkologi dan Pusat Kanker Komprehensif dalam Penanganan Kanker
-
Kronologis Terpidana Suap Mahasiswa Baru Unila Heryandi Meninggal di RS Bhayangkara
-
Bikin Takjub! Total Guru Besar UIN Saizu Purwokerto Tembus 20 Orang di 2023
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan