SuaraLampung.id - Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Rudy, SH., LL.M., LL.D resmi dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Universitas Lampung (Unila) pada Rabu (25/10/2023).
Saat pengukuhan, Prof Rudy membawakan orasi ilmiah berjudul "Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara."
Orasi ilmiah tersebut, diambil karena ia melihat saat ini di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.
Padahal saat ini Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri, dimana hukum tersebut tidak pernah tertulis dalam tatanan hukum di Indonesia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Jadi Tersangka Teror dan Pengancaman Guru Besar
Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya berharap kepada profesor dan guru besar yang sudah dikukuhkan ini, bisa menjadi motivasi kepada yang lain.
"Kami berharap, ini bisa menjadi motivasi dan mereka bisa menjadi motor penggerak dalam penelitian dan pengabdian, serta inovasi untuk memberikan yang terbaik lagi," kata Lusmeilia Afrian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan bertambahnya guru besar ini, diharapkan bisa membantu memberikan kemajuan pendidikan di Unila. "Kami harap ilmu yang didapat Prof Rudy bisa terus dimanfaatkan dan diberikan kepada para mahasiswanya," ujar Lusmeilia Afriani.
Dengan dikukuhkannya Prof Rudy sebagai guru besar, maka jumlah guru besar Unila berjumlah jadi 111 orang. Sementara untuk di Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy jadi guru besar ke delapan, ketika usianya masih 42 tahun dan menjadi guru besar termuda.
Baca Juga: Profil Prof Rudy, Guru Besar Ilmu Hukum Unila Termuda
Berita Terkait
-
Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi
-
Imabsi FKIP Unila Sukses Gelar Mubes, Lahirkan Pemimpin Baru
-
Guru Besar Desak Prabowo Cabut Permen LH, Sebut Jadi Bancakan, Ini Alasannya
-
Bahaya! Jadi Ancaman Nyata di Musim Hujan, Guru Besar FKUI Ungkap Cerita Cucunya Terkena DBD
-
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
149 Jiwa di Bontang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan Ekstrem
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Termasuk Veloz Hybrid ?
-
Perlunya Aturan Tegas untuk Kepastian Pemindahan Pemerintahan ke IKN 2028, Kata Guru Besar UMY
-
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
Terkini
-
Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
-
4 Penumpang Selamat Usai Pikap Terjun ke Jurang di Pesisir Barat
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Heboh! Mayat Membusuk Ditemukan di Tempat Pembakaran Mayat di Lampung Selatan, Diduga ODGJ
-
Tanggul Jebol 300 Meter! Ribuan Rumah di Tulang Bawang Terendam Banjir Rob