Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:02 WIB
Ilustrasi korupsi. Korupsi bendungan Margatiga rugikan negara Rp 43 miliar lebih.[shutterstock]

SuaraLampung.id - Hasil audit perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga telah keluar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara korupsi bendungan Margatiga sebesar Rp43 miliar lebih.

"Kami sudah menerima hasil kerugian negara dari BPKP, untuk kerugian negara berkisar Rp43 miliar sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arif Praptomo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (17/10/2023).

Menurut Donny, pihaknya masih terus melakukan penyidikan hingga melakukan penyempurnaan terkait berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Mobil, Dua Anggota Polda Lampung Lebih dari Sekali Beraksi

Polda Lampung masih memeriksa terhadap orang-orang yang berpotensi memberikan keterangan yang signifikan.

"Untuk tersangka sementara masih dalam penyidikan, nanti jika alat bukti tercukupi, kami akan lakukan gelar perkara dan memutuskan siapa yang berpotensi tersangka," ujar Kombes Donny Arif Praptomo.

Hingga kini, Polda Lampung masih mengumpulkan tambahan barang bukti. Setelah alat bukti tersebut sudah tercukupi, maka Polda Lampung akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sementara untuk barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, saat ini ada beberapa yang berkaitan dengan administrasi pengadaan lahan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Suami Zaskia Gotik, Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Load More