Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi. Aparat Polsek Pugung, Tanggamus, menangkap pelaku penyiraman air keras ke asisten afdeling PTPN VII Tangkit Serdang. [Shutterstock]

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," katanya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan penangkapan menemukan beberapa kendala, pasalnya, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat bahkan dibuat kecele, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan yang berada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka terungkap, saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat ini dipegang korban dengan TKP Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kota Agung Tanggamus, 1 Pelajar Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara. (ANTARA)

Load More