SuaraLampung.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Haris Fadillah dan Hayati dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023).
Terdakwa Haris Fadilah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun sementara Hayati divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Haris Fadilah adalah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati merupakan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH Bandar Lampung.
Majelis hakim menyatakan Haris Fadillah, telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Haris Fadillah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta dikurangi Rp76 juta pada Kas Kejati Lampung, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp340 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan kententuan apabila harta benda tersebut tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata dia.
Sementara itu terdakwa lainnya Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta," kata Lingga Setiawan.
Baca Juga: 5 Potret Wajah Asli Artis dalam Bidikan Kamera Wartawan, Dinar Candy Kena Gunjing
Ia mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Selain itu terdakwa Hayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
"Karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp876 juta," kata dia.
Hakim mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata dia.
Terdakwa Hayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Potret Wajah Asli Artis dalam Bidikan Kamera Wartawan, Dinar Candy Kena Gunjing
-
Biodata dan Profil Mira Hayati: 'Perempuan Emas' Sekaligus Bos Skincare yang Wajah Aslinya Jadi Sorotan Warganet
-
Setelah dr Richard Lee, Giliran Pemilik Tas Emas Mira Hayati yang jadi Korban 'Kamera Wartawan', Begini Wujud Aslinya
-
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Jamaah Haji Asal Makassar Ngaku Diminta Pajak Saat Bawa Emas dari Arab Saudi, Begini Penjelasan Bea Cukai
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?
-
6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online
-
Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter