SuaraLampung.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Haris Fadillah dan Hayati dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023).
Terdakwa Haris Fadilah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun sementara Hayati divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Haris Fadilah adalah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan Hayati merupakan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH Bandar Lampung.
Majelis hakim menyatakan Haris Fadillah, telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Haris Fadillah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta dikurangi Rp76 juta pada Kas Kejati Lampung, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp340 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan kententuan apabila harta benda tersebut tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata dia.
Sementara itu terdakwa lainnya Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta," kata Lingga Setiawan.
Baca Juga: 5 Potret Wajah Asli Artis dalam Bidikan Kamera Wartawan, Dinar Candy Kena Gunjing
Ia mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Selain itu terdakwa Hayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
"Karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp876 juta," kata dia.
Hakim mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata dia.
Terdakwa Hayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Potret Wajah Asli Artis dalam Bidikan Kamera Wartawan, Dinar Candy Kena Gunjing
-
Biodata dan Profil Mira Hayati: 'Perempuan Emas' Sekaligus Bos Skincare yang Wajah Aslinya Jadi Sorotan Warganet
-
Setelah dr Richard Lee, Giliran Pemilik Tas Emas Mira Hayati yang jadi Korban 'Kamera Wartawan', Begini Wujud Aslinya
-
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Jamaah Haji Asal Makassar Ngaku Diminta Pajak Saat Bawa Emas dari Arab Saudi, Begini Penjelasan Bea Cukai
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BRI Manfaatkan Integrasi Data untuk Tingkatkan Akurasi Risiko Kredit dan Kepercayaan Nasabah
-
BRI: Pengusaha Muda BRILiaN Jadi Strategi Jangka Panjang dalam Pembinaan secara Berkelanjutan
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?