Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Agustus 2023 | 07:36 WIB
Ilustrasi penculikan anak. Penculikan anak di Tulang Bawang Barat terungkap. [SHutterstock]

SuaraLampung.id - Kasus penculikan anak di bawah umur di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, terungkap.

Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku SA (20), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan penculikan anak di bawah umur bernama MN (15) pada 20 Agustus 2023.

"Pelaku kami tangkap di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ujar Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Dibuang ke Sungai Cibogo Karawang, Kronologi Imam Masykur Pemuda Aceh yang Diduga Tewas usai Diculik Paspampres

Di sana polisi juga menemukan korban MN (15) dalam keadaan selamat. Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping sendirian.

Atas rayuan pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, oleh pelaku korban dibawa berjalan jalan hingga dibawa kabur ke Tangerang.

Pada pukul 17.00 WIB kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut. Namun anak pelapor tidak ada.

Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya belum ditemukan dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anaknya pergi bersama tiga laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping.

"Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB namun belum ditemukan. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Selain Tudingan Penculik Aktivis, Gerindra Ungkap Kiriman Isu Baru Benturkan Prabowo dengan Umat Islam

Pelaku dijerat dengan pasal “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” junto “Persetubuhan anak di bawah umur.”

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 83 junto76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More