SuaraLampung.id - Kasus penculikan anak di bawah umur di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku SA (20), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan penculikan anak di bawah umur bernama MN (15) pada 20 Agustus 2023.
"Pelaku kami tangkap di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ujar Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di sana polisi juga menemukan korban MN (15) dalam keadaan selamat. Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping sendirian.
Atas rayuan pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, oleh pelaku korban dibawa berjalan jalan hingga dibawa kabur ke Tangerang.
Pada pukul 17.00 WIB kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut. Namun anak pelapor tidak ada.
Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya belum ditemukan dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anaknya pergi bersama tiga laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping.
"Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB namun belum ditemukan. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” junto “Persetubuhan anak di bawah umur.”
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 83 junto76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Dibuang ke Sungai Cibogo Karawang, Kronologi Imam Masykur Pemuda Aceh yang Diduga Tewas usai Diculik Paspampres
-
Selain Tudingan Penculik Aktivis, Gerindra Ungkap Kiriman Isu Baru Benturkan Prabowo dengan Umat Islam
-
Imam Masykur Tewas usai Diculik dan Disiksa Anggota Paspampres, PPTIM Desak Pelaku Dihukum Berat: di Luar Nalar Kami!
-
Anggap Prabowo Musuh, Aktivis 98 Lilik Hs Tak Terima Gerindra Sebut HAM HIM HUM: Itu Jelas Penghinaan Besar!
-
Aktivis Reformasi Kecewa Budiman Temui Prabowo, Petrus Bicara Soal Penculikan: Itu Sangat Menyedihkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior