SuaraLampung.id - Kasus penculikan anak di bawah umur di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, terungkap.
Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku SA (20), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan penculikan anak di bawah umur bernama MN (15) pada 20 Agustus 2023.
"Pelaku kami tangkap di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ujar Dailami dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Di sana polisi juga menemukan korban MN (15) dalam keadaan selamat. Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping sendirian.
Atas rayuan pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, oleh pelaku korban dibawa berjalan jalan hingga dibawa kabur ke Tangerang.
Pada pukul 17.00 WIB kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut. Namun anak pelapor tidak ada.
Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya belum ditemukan dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anaknya pergi bersama tiga laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping.
"Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB namun belum ditemukan. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” junto “Persetubuhan anak di bawah umur.”
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 83 junto76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Dibuang ke Sungai Cibogo Karawang, Kronologi Imam Masykur Pemuda Aceh yang Diduga Tewas usai Diculik Paspampres
-
Selain Tudingan Penculik Aktivis, Gerindra Ungkap Kiriman Isu Baru Benturkan Prabowo dengan Umat Islam
-
Imam Masykur Tewas usai Diculik dan Disiksa Anggota Paspampres, PPTIM Desak Pelaku Dihukum Berat: di Luar Nalar Kami!
-
Anggap Prabowo Musuh, Aktivis 98 Lilik Hs Tak Terima Gerindra Sebut HAM HIM HUM: Itu Jelas Penghinaan Besar!
-
Aktivis Reformasi Kecewa Budiman Temui Prabowo, Petrus Bicara Soal Penculikan: Itu Sangat Menyedihkan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan