SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesisir Barat kembali menangkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan saat bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) yang terjadi di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial DS warga Pekon (Desa) Sukamarga Kecamatan Bengkunat.
"Kami kembali amankan seorang laki-laki inisial DS yang diduga ikut kasus pengeroyokan di kebun sawit," kata Alsyahendra, di Krui, Jumat (18/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa usai kejadian bentrokan antarwarga dan pihak PT KCMU, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi dan telah menangkap satu orang pelaku utama.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mobilisasi dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku," kata dia.
Ia juga mengatakan, pihak Polres Pesisir Barat serius dalam menangani perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit tersebut
"Korban ada 6 orang luka-luka, dan sudah ada 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan serta yang sudah di amankan 2 orang berikut beberapa barang bukti yang sudah diamankan," katanya.
Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT KCMU.
"Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
-
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU
-
Nonton Perayaan HUT RI ke-78 di Depan Istana Merdeka, Warga Amerika Ini Terkagum-kagum dengan Kirab Budaya
-
Ternyata Ini Alasan Warga Desa di Muratara Sumsel Menolak Gerai Indomaret Dibuka
-
Bentrok Warga dengan PT KCMU di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi