SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesisir Barat kembali menangkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan saat bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) yang terjadi di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial DS warga Pekon (Desa) Sukamarga Kecamatan Bengkunat.
"Kami kembali amankan seorang laki-laki inisial DS yang diduga ikut kasus pengeroyokan di kebun sawit," kata Alsyahendra, di Krui, Jumat (18/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa usai kejadian bentrokan antarwarga dan pihak PT KCMU, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi dan telah menangkap satu orang pelaku utama.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mobilisasi dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku," kata dia.
Ia juga mengatakan, pihak Polres Pesisir Barat serius dalam menangani perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit tersebut
"Korban ada 6 orang luka-luka, dan sudah ada 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan serta yang sudah di amankan 2 orang berikut beberapa barang bukti yang sudah diamankan," katanya.
Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT KCMU.
"Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
-
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU
-
Nonton Perayaan HUT RI ke-78 di Depan Istana Merdeka, Warga Amerika Ini Terkagum-kagum dengan Kirab Budaya
-
Ternyata Ini Alasan Warga Desa di Muratara Sumsel Menolak Gerai Indomaret Dibuka
-
Bentrok Warga dengan PT KCMU di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG