SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesisir Barat kembali menangkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan saat bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) yang terjadi di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial DS warga Pekon (Desa) Sukamarga Kecamatan Bengkunat.
"Kami kembali amankan seorang laki-laki inisial DS yang diduga ikut kasus pengeroyokan di kebun sawit," kata Alsyahendra, di Krui, Jumat (18/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa usai kejadian bentrokan antarwarga dan pihak PT KCMU, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi dan telah menangkap satu orang pelaku utama.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mobilisasi dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku," kata dia.
Ia juga mengatakan, pihak Polres Pesisir Barat serius dalam menangani perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit tersebut
"Korban ada 6 orang luka-luka, dan sudah ada 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan serta yang sudah di amankan 2 orang berikut beberapa barang bukti yang sudah diamankan," katanya.
Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan antara warga dengan pihak perusahaan sawit PT KCMU.
"Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial DKN diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lahan sawit Pekon (Desa) Marang," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuh perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif atau main hakim sendiri, sehingga mengganggu stabilitas kamtibmas di Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
"Kami sampaikan kepada para pelaku lainnya agar kooperatif menyerahkan diri kepada kepolisian untuk diambil keterangannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, sesuai aturan hukum yang berlaku dalam tempo waktu yang singkat," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim
-
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU
-
Nonton Perayaan HUT RI ke-78 di Depan Istana Merdeka, Warga Amerika Ini Terkagum-kagum dengan Kirab Budaya
-
Ternyata Ini Alasan Warga Desa di Muratara Sumsel Menolak Gerai Indomaret Dibuka
-
Bentrok Warga dengan PT KCMU di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Operasi Patuh Krakatau 2025: Ribuan Pelanggar 'Kena Jaring' di Bandar Lampung
-
Lampung Siap Gemparkan Sepak Bola Indonesia: Stadion Internasional Segera Hadir
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!