Ilustrasi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi retribusi sampah. Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. [ANTARA]
"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.
Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(ANTARA)
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025