Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:03 WIB
Ilustrasi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi retribusi sampah. Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. [ANTARA]

"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.

Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(ANTARA)

Load More