Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:36 WIB
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya sedang menjalani pemeriksaan di Unit Lakalantas Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus mobil anggota DPRD Lampung  Okta Rijaya menabrak bocah hingga meninggal naik ke tingkat penyidikan. Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung kini masih memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pengemudi yang berstatus anggota DPRD Lampung.

"Saat ini sudah empat orang sudah kami periksa sebagai saksi, untuk tersangka belum ada, dan pengemudi masih kami periksa sebagai saksi," kata Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, lalu ditemukan bukti petunjuk diduga beberapa helai rambut dari korban.

Baca Juga: Syahnaz Dihempas, Rendy Kjaernett Baru Sadar Lady Nayoan Berharga Bagi Hidupnya Usai Kecelakaan Bersama

"Kami juga sudah mendatangi orang tua korban, mereka saat ini masih berduka. Lalu kami sampaikan bela sungkawa atas berpulangnya anak semata wayang," ujar Ikhwan Syukri.

Selanjutnya tim penyidik terus mengumpulkan alat-alat bukti untuk melakukan pemberkasan. Disinggung terkait adanya dua penumpang dalam mobil tersebut saat kejadian, saat ini polisi masih memeriksa dan meminta keterangan ke mereka.

Terkait peristiwa tersebut, pengemudi terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, terancam hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, mobil Fortuner BE 1238 AAA milik anggota DPRD Lampung milik Okta Rijaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menabrak bocah usia lima tahun hingga tewas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat pada Selasa (1/8/2023) malam.

Bocah perempuan yang menjadi korban tersebut diketahui berinisial MAI (5), hingga mengalami luka lecet, luka memar, hingga luka robek di bagian kepala, dan patah tangan.

Baca Juga: Tiba-tiba Oleng, Mobil Innova Tabrak Pot Tanaman Kota di Sleman

Load More