Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Juni 2023 | 09:45 WIB
Polda Lampung menggerebek rumah penampungan calon PMI ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (5/6/2023). [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (5/6/2023).

Dari rumah yang berada di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, itu polisi menemukan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah diantaranya Nusa Tenggara Barat, yang awalnya akan dikirim ke Timur Tengah. Sebelum dikirim ke luar negeri, para calon PMI ilegal tersebut ditampung sementara di rumah tersebut.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan, pihaknya masih mendalami profil para calon PMI ilegal ini.

Baca Juga: Pelajar SMA Memperkosa Gadis ABG, Bermula dari Obrolan di Instagram

"Saat ini para korban kami upayakan perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan ditempatkan di Unit PPA," ungkap Andri.

Andri menyebut awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau non prosedural di jalan Padat Karya kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi. Selanjutnya, petugas dari Subdit Renakta/ PPA mengecek ke dalam lokasi yang awalnya berada di sebuah rumah dan berhasil membawa 24 orang calon PMI tersebut ke Mapolda Lampung.

"Di mana sebelumnya ke 24 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah," kata Andri.

"Dugaan sementara karena Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu para CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun jakarta sebelum diberangkatkan," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Flyer Bantuan Dana Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Oleh BP2MI

Saat ini pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu.

Load More