SuaraLampung.id - Seorang pemuda asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, inisial BAM (24), menganiaya kekasihnya sendiri inisial VA (18). Penganiayaan itu terjadi karena masalah sepele. BAM emosi karena kekasihnya tidak mengangkat telepon.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Saat itu pelaku menganiaya korban sejak dalam perjalanan dari Pekon Sidoharjo, hingga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
"Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," kata Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (6/6/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.
Selain itu, pelaku juga membanting Ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.
Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti.
"Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat diamankan pada Minggu malam," ujar Ansori Samsul Bahri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele, karena korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!
-
Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora
-
Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora
-
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil