SuaraLampung.id - Seorang pemuda asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, inisial BAM (24), menganiaya kekasihnya sendiri inisial VA (18). Penganiayaan itu terjadi karena masalah sepele. BAM emosi karena kekasihnya tidak mengangkat telepon.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Saat itu pelaku menganiaya korban sejak dalam perjalanan dari Pekon Sidoharjo, hingga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
"Korban dianiaya dengan cara ditinju, dipukuli, dijambak, bahkan disulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," kata Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (6/6/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.
Selain itu, pelaku juga membanting Ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.
Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, korban didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti.
"Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat diamankan pada Minggu malam," ujar Ansori Samsul Bahri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele, karena korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!
-
Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora
-
Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora
-
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Harimau Sumatera yang Resahkan Warga Lampung Barat Berhasil Ditangkap
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bikin Belanja Online Makin Asyik
-
Cuan Instan untuk Belanja Istri: Link DANA Kaget Terbaru yang Wajib Dicoba
-
Pasti Hot Deals dari PHD: Nikmati 3 Pizza Favorit Hanya Rp37 Ribuan Saja
-
Rayakan Semangat Sumpah Pemuda Bareng JCO dengan Promo Spesial yang Menggoda