SuaraLampung.id - Dokter Zam Zanariah dijatuhi hukuman disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung.
Selain itu, Zam Zanariah juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi bakal calon presiden Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi Bandar Lampung.
Dokter Zam dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Sindir Negara Ikut Campur Pencapresan: Mengatur Siapa yang Tidak Boleh Maju
Dalam surat tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menuliskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.
Pertimbangan itu diantaranya, dokter Zam Zanariah telah menjadi ASN selama 20 tahun, sehingga seharusnya yang bersangkutan sudah paham atas aturan tersebut.
"Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dokter Zam Zanariah juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN. Hal itu berdasarkan catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020.
Saat itu juga sudah dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Relawan Lapor Polisi: Tunjukkan Siapa Menghargai Pendapat dan Aspirasi
Dari beberapa poin tersebut, maka KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.
Berita Terkait
-
KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 10 Ribu Kasus di Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu
-
Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh
-
Aplikasi Anies Baswedan Fungsinya Apa? Cek Fitur dan Kegunaannya
-
Ajak Relawan Ikhtiar Menangkan Pilpres 2024, Anies: Ini Menjadi Ringan dan Dapat Diwujudkan
-
Ogah Pusing Soal Survei, Relawan Klaim Anies Mampu Kuasai Suara di Daerah Ini
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar