SuaraLampung.id - Dokter Zam Zanariah dijatuhi hukuman disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung.
Selain itu, Zam Zanariah juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi bakal calon presiden Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi Bandar Lampung.
Dokter Zam dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.
Dalam surat tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menuliskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.
Pertimbangan itu diantaranya, dokter Zam Zanariah telah menjadi ASN selama 20 tahun, sehingga seharusnya yang bersangkutan sudah paham atas aturan tersebut.
"Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dokter Zam Zanariah juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN. Hal itu berdasarkan catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020.
Saat itu juga sudah dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Sindir Negara Ikut Campur Pencapresan: Mengatur Siapa yang Tidak Boleh Maju
Dari beberapa poin tersebut, maka KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sindir Negara Ikut Campur Pencapresan: Mengatur Siapa yang Tidak Boleh Maju
-
Anies Baswedan Minta Relawan Lapor Polisi: Tunjukkan Siapa Menghargai Pendapat dan Aspirasi
-
Bukan Dari Utang Lagi, Ini Cara Relawan Anies Baswedan Cari Modal Kampanye Pilpres 2024
-
Tidak Dibayar Apalagi Digaji, 104 Kelompok Relawan Anies Baswedan Terus Menggurita di Daerah
-
'Pernah Kumpul Kebo sama Istri Kader?' Relawan Anies Tulis Komentar Tak Beradab kepada Menag Yaqut, Alissa Wahid: Sedih!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG