SuaraLampung.id - Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dibebaskan.
Sejoli Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19) warga Kabupaten Mesuji, sempat ditangkap aparat Polsek Pekalongan pada Minggu (2/4/2023) karena membuang bayinya.
Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi karena telah membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ).
"Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya," kata M Rizal Muchtar, Selasa (25/4/2023).
Penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain.
"Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek Yuridisnya," jelas Iptu Yugo.
Lebih jauh Kapolsek Pekalongan mengatakan, apa yang telah ia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini 7 Penyakit yang Bisa Muncul Jika Bayi Sering Dicium
Dan juga Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres.
"Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya," kata Yugo.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan! Ini 7 Penyakit yang Bisa Muncul Jika Bayi Sering Dicium
-
Jerinx SID Setuju Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung, Tapi..
-
Dikira Kotoran Hewan, Warga Gunung Alip Tanggamus Kaget Lihat Mayat Bayi di Bungkusan Plastik
-
Lebaran Kelabu, Bocah di Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Kali Kupang
-
6 Tips Stimulasi Bayi agar Cepat Pintar, Orangtua Wajib Tahu!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong