SuaraLampung.id - Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, dibebaskan.
Sejoli Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19) warga Kabupaten Mesuji, sempat ditangkap aparat Polsek Pekalongan pada Minggu (2/4/2023) karena membuang bayinya.
Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi karena telah membuang bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ).
"Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya," kata M Rizal Muchtar, Selasa (25/4/2023).
Penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain.
"Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek Yuridisnya," jelas Iptu Yugo.
Lebih jauh Kapolsek Pekalongan mengatakan, apa yang telah ia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini 7 Penyakit yang Bisa Muncul Jika Bayi Sering Dicium
Dan juga Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres.
"Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya," kata Yugo.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan! Ini 7 Penyakit yang Bisa Muncul Jika Bayi Sering Dicium
-
Jerinx SID Setuju Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung, Tapi..
-
Dikira Kotoran Hewan, Warga Gunung Alip Tanggamus Kaget Lihat Mayat Bayi di Bungkusan Plastik
-
Lebaran Kelabu, Bocah di Pekalongan Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Kali Kupang
-
6 Tips Stimulasi Bayi agar Cepat Pintar, Orangtua Wajib Tahu!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung