SuaraLampung.id - Sudah empat bulan upah ratusan Masyarakat Mitra Polhut penghalau gajah (MMP) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) belum dibayar.
MMP penghalau gajah didominasi masyarakat desa penyangga TNWK yang bertugas sebagai penghalau gajah liar yang sering keluar dari dalam hutan.
Tujuannya agar gajah gajah liar tidak merangsek tanaman petani yang ada di perbatasan hutan TNWK.
Zakaria, satu dari ratusan anggota MMP, mengakui sudah empat bulan upah dari TNWK belum dibayar. Besaran upah yang diberikan dari TNWK Rp240 ribu per bulan.
"Kalau dihitung Rp240 ribu kali empat bulan sudah Rp960 ribu. Lumayan bisa untuk tambahan belanja keperluan idul Fitri, bagi kami nominal segitu lumayan," kata Zakaria.
Zakaria yang tinggal di Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, sudah lima tahun menjadi anggota MMP. Banyak pengalaman yang ia lalui ketika menghalau gajah liar yang penuh risiko itu.
"Menjadi MMP itu risikonya tinggi menghadapi binatang liar seperti gajah risikonya kehilangan nyawa, dan memang sudah ada bukti yang mati terinjak gajah," kata Zakaria.
Artinya dengan nilai upah sebesar Rp240 ribu per bulan tidak sebanding dengan risiko yang harus Zakaria hadapi.
Pengurus Forum Rembuk Desa Penyangga (FRDP) hutan TNWK Suyuti mengatakan, pihaknya akan menemui pihak Balai TNWK membahas persoalan upah MMP yang belum dibayar.
Baca Juga: Lagi Gajah Mati di Camp ERU Tegal Yoso TNWK
"Kami akan temui pihak Balai TNWK untuk meminta tanggapan dan alasan kenapa upah mereka sudah 4 bulan belum dibayarkan," kata Suyuti.
Menurut Suyuti, wajar jika anggota MMP gajah menanyakan upah karena mereka benar-benar bekerja merelakan waktu malamnya untuk menunggu tanaman petani dengan penuh risiko.
Menanggapi hal tersebut Kepala Balai TNWK Kuswandono menjelaskan sebanyak 200 an anggota MMP belum menerima upah karena masih ada administrasi dari beberapa desa yang belum diselesaikan.
Anggota MMP gajah ditunjuk dan mengamankan wilayah desa masing masing yang berdekatan dengan hutan, sementara kerja mereka dalam satu bulan diambil 6 hari kerja sementara di Lampung Timur ada 23 desa penyangga.
"Sehingga untuk pencairan upah tentu harus ada administrasi semacam SPJ yang harus dibuat anggota MPP dan diketahui pihak desa masing-masing, dan ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administrasi tersebut sehingga upah tersendat," kata Kuswandono.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Lagi Gajah Mati di Camp ERU Tegal Yoso TNWK
-
Pemasangan GPS Collar Gajah Liar di Lampung Barat Gagal, Ini Penyebabnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Padi dan Pinang Warga Aceh Jaya
-
Halau Gajah Liar di Aceh Jaya, BKDA Kerahkan Personel dan Dua Ekor Gajah Jinak
-
Warga Suoh Resah Keberadaan Gajah Liar yang Mulai Dekati Permukiman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat