SuaraLampung.id - Kasus penganiayaan BM, siswa SDN 5 Metro Timur, oleh AY (44) yang merupakan ayah teman sekolahnya, masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menjelaskan, Unit PPA sudah memanggil korban dan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu, terduga pelaku penganiaya, yakni AY juga memenuhi panggilan Unit PPA untuk dimintai keterangan.
"Korban dan saksi dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA. Termasuk juga terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Dikatakannya, saat ini Polres Metro masih menunggu hasil visum dari korban BM. Nantinya, jika dari hasil visum tersebut terdapat luka atau jejak penganiayaan pada tubuh korban maka Unit PPA akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kita masih tunggu hasil visum korban di RSUD A Yani untuk penetapan tersangka. Kalau dari visum ada jejak penganiayaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," katanya.
AKP Suliyani menambahkan, nantinya tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta," tandasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami BM siswa SDN 5 Metro Timur oleh AY (44), orang tua teman sekolahnya, terjadi pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Saat itu, korban BM yang tengah berada di perpustakaan tiba-tiba dihampiri AY dan langsung memukuli bagian kepala, menendang bagian perut dan menyeretnya hingga tak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, BM sempat mengalami kejang dan tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro dengan luka memar di bagian kepala atas dan di bawah mata sebelah kanan, luka memar di perut kiri, dan luka lecet di kaki kiri bagian tulang kering.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan