SuaraLampung.id - Seorang siswi inisial YA ketahuan melahirkan bayi didampingi kekasihnya JN (16) di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu. Mereka kemudian bergegas ke gardu dan melihat seorang laki-laki dan perempuan yang baru melahirkan. Sejoli ini kemudian meminta tolong warga untuk mencarikan bidan.
"Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas di tepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," terang Riki.
Baca Juga: Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak
Saksi kemudian memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi sembunyi di semak-semak di samping sekolah.
Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.
Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.
Polisi lalu membawa ibu dan bayinya ke Puskesmas Pesisir Tengah. Setelah dicek, kata Riki, kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap.
Riki mengatakan, penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Ini Berat Badan Bayi yang Ideal Berdasarkan Usia
Hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.
Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tragis! Belasan Pelajar Terseret Ombak di Tiku: 1 Meninggal, 2 Hilang
-
Salah Embrio, Salah Anak: Kisah Ibu Australia yang Melahirkan Bayi Milik Pasien Lain
-
Lindungi Otak Si Kecil dari Kernikterus: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
-
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan