SuaraLampung.id - Seorang siswi inisial YA ketahuan melahirkan bayi didampingi kekasihnya JN (16) di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu. Mereka kemudian bergegas ke gardu dan melihat seorang laki-laki dan perempuan yang baru melahirkan. Sejoli ini kemudian meminta tolong warga untuk mencarikan bidan.
"Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas di tepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," terang Riki.
Saksi kemudian memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi sembunyi di semak-semak di samping sekolah.
Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.
Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.
Polisi lalu membawa ibu dan bayinya ke Puskesmas Pesisir Tengah. Setelah dicek, kata Riki, kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap.
Riki mengatakan, penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak
Hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.
Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak
-
Ini Berat Badan Bayi yang Ideal Berdasarkan Usia
-
Aksi Heroik Siswi SMP di Batubara Melumpuhkan Jambret
-
Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Pasca Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi
-
Geni Faruk Senang Ameena Bisa Jalan, Berapa Usia Normal Bayi Bisa Berjalan?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami
-
Pantai Mutun & Pulau Tangkil, Liburan Pantai Cuma 30 Menit dari Bandar Lampung
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar