SuaraLampung.id - Seorang siswi inisial YA ketahuan melahirkan bayi didampingi kekasihnya JN (16) di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu warga inisial AL, AW dan FE mendengar suara tangisan bayi di gardu. Mereka kemudian bergegas ke gardu dan melihat seorang laki-laki dan perempuan yang baru melahirkan. Sejoli ini kemudian meminta tolong warga untuk mencarikan bidan.
"Ketiga saksi melihat JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas di tepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," terang Riki.
Baca Juga: Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak
Saksi kemudian memanggil peratin dan bidan. Mendengar hal itu, JN dan YA langsung pergi membawa bayi sembunyi di semak-semak di samping sekolah.
Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.
Aparat kepolisian langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB. Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.
Polisi lalu membawa ibu dan bayinya ke Puskesmas Pesisir Tengah. Setelah dicek, kata Riki, kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap.
Riki mengatakan, penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Ini Berat Badan Bayi yang Ideal Berdasarkan Usia
Hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.
Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Bahaya Penyakit Jantung Bawaan dari Lahir, Ini Tanda-tandanya
-
Strategi Bijak Sebelum Mengejar Impian Beasiswa Ke Luar Negeri
-
3 Acne Serum Mengandung BHA Ramah di Kantong Pelajar, Harga Rp25 Ribuan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi