SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menandatangani Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Jum'at (4/3/2023).
Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini mengatakan bahwa kehadiran Perwali Cagar Budaya menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memajukan cagar-cagar budaya yang ada di Kota Metro.
"Hal tersebut selaras dengan upaya pencapaian salah satu visi Kota Metro sebagai Kota yang Berbudaya," jelasnya melalui siaran pers.
Lewat kehadiran Perwali tersebut diharapkan rekomendasi-rekomendasi penetapan cagar budaya tidak lagi menghadapi kendala administrasi.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Merasa Dilecehkan: Mau Sebut Menteri dan Pengacara Senior, Saya Pilih Jalur Hukum
Terpisah Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Metro Seprita mengatakan bahwa Perwali ini memang telah ditunggu khususnya terkait penetapan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya.
"Lewat terbitnya Peraturan Walikota ini kami harapkan tidak ada lagi kendala penetapan cagar budaya paska hadirnya Perda Cagar Budaya," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa sejak 1-3 Maret 2023 dilangsungkan LCC Kebudayaan dan Permuseuman di Kota Metro.
Selanjutnya pada 5 Maret 2023 akan digelar Kick Off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana dan pembukaan Metro Clothing Festival yang digelar oleh Metro Creative Production 5-19 Maret 2023.
Sementara itu Pamong Budaya Kota Metro I Gusti Anom Aribawa ikut mengapresiasi lahirnya Perwali Pelaksanaan Perda Cagar Budaya Kota Metro.
Baca Juga: Polisi Masih Identifikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Hal ini selaras dengan semangat masyarakat yang akan menggelar Kick off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana pada 5 Maret 2023 mendatang," ujarnya.
Menurutnya ke depan pengelolaan dan pemanfaatan cagar-cagar budaya di Kota Metro telah memiliki payung hukum yang kuat.
"Kota Metro adalah daerah pertama di Lampung yang memiliki Perda Cagar Budaya dan kini telah hadir Perwali sebagai aturan pelaksananya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
-
40 Hari di Balik Jeruji Besi, Kapan Vadel Badjideh Bebas dari Kasus Nikita Mirzani?
-
Profil Valentinus Resa, Presenter Berita dengan Gaya Satire yang Lagi Viral
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan