SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menandatangani Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Jum'at (4/3/2023).
Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini mengatakan bahwa kehadiran Perwali Cagar Budaya menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memajukan cagar-cagar budaya yang ada di Kota Metro.
"Hal tersebut selaras dengan upaya pencapaian salah satu visi Kota Metro sebagai Kota yang Berbudaya," jelasnya melalui siaran pers.
Lewat kehadiran Perwali tersebut diharapkan rekomendasi-rekomendasi penetapan cagar budaya tidak lagi menghadapi kendala administrasi.
Terpisah Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Metro Seprita mengatakan bahwa Perwali ini memang telah ditunggu khususnya terkait penetapan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya.
"Lewat terbitnya Peraturan Walikota ini kami harapkan tidak ada lagi kendala penetapan cagar budaya paska hadirnya Perda Cagar Budaya," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa sejak 1-3 Maret 2023 dilangsungkan LCC Kebudayaan dan Permuseuman di Kota Metro.
Selanjutnya pada 5 Maret 2023 akan digelar Kick Off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana dan pembukaan Metro Clothing Festival yang digelar oleh Metro Creative Production 5-19 Maret 2023.
Sementara itu Pamong Budaya Kota Metro I Gusti Anom Aribawa ikut mengapresiasi lahirnya Perwali Pelaksanaan Perda Cagar Budaya Kota Metro.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Merasa Dilecehkan: Mau Sebut Menteri dan Pengacara Senior, Saya Pilih Jalur Hukum
"Hal ini selaras dengan semangat masyarakat yang akan menggelar Kick off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana pada 5 Maret 2023 mendatang," ujarnya.
Menurutnya ke depan pengelolaan dan pemanfaatan cagar-cagar budaya di Kota Metro telah memiliki payung hukum yang kuat.
"Kota Metro adalah daerah pertama di Lampung yang memiliki Perda Cagar Budaya dan kini telah hadir Perwali sebagai aturan pelaksananya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Merasa Dilecehkan: Mau Sebut Menteri dan Pengacara Senior, Saya Pilih Jalur Hukum
-
Polisi Masih Identifikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
2 Dari 17 Korban Tewas Dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Anak-anak
-
TNI dan Polri Dirikan Posko Darurat untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Koja
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik