SuaraLampung.id - Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung, ke pengadilan.
Gugatan ini diajukan terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.
Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (1/3/2023) dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota.
"Hari ini kita periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat dan tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak tergugat sehingga sidang ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam persidangan.
Selain tidak dapat ditunjukkannya surat kuasa dari pihak tergugat, sidang ditunda karena masih adanya tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta.
"Pada 29 Maret kita lakukan panggilan kedua, semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah tapi menang semua," kata dia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan Pelindo terhadap 28 korban petani kerapu.
Selain menggugat Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergugat terkait turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.
"Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma," katanya.
Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban petani kerapu tersebut melakukan gugatan ke Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budi daya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar.
"Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun," kata dia.
"Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya," kata dia lagi.
Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.
"Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami untuk mendapatkan keadilan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Akui Ogah Tanggapi Soal Indra Bekti Digugat Cerai: Gue Maunya Menanggapi Kasus Pemerintahan
-
Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Bikin Pesan Haru Untuk Para Putrinya: Kita akan Baik-Baik Aja
-
Gugatan Cerai Jadi Omongan, Momen Aldila Jelita Emosi Lempar Sandal ke Indra Bekti Viral Lagi
-
Dihujat Karena Cerai Dengan Indra Bekti, Aldilla Jelita Tak Mau Lihat Medsos Maupun TV
-
Gugat Cerai Indra Bekti, Nora Alenxandra Istri Jerinx Mohon Jangan Dibandingkan dengan Aldila Jelita: Ini Beda Konteks
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG