SuaraLampung.id - Aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. Warga itu ternyata adalah Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan.
Aksi Wawan mendapat kecaman luas di media sosial. Wawan pun angkat bicara mengenai aksi yang ia lakukan bersama sejumlah warga di GKKD pada hari Minggu (19/2/2023) lalu.
Wawan Kurniawan mengatakan bahwa aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar.
Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD memgikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar.
"Saya datang untuk mengingatkan, karena ada laporan warga lokasi itu sudah tiga kali menggelar peribadatan padahal izinnya belum keluar. Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," kata dia.
Camat Rajabasa Kota Bandar Lampung Hendry Satria Jaya mengatakan pelarangan peribadatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya karena tempat yang dipakai belum berizin.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada tahun 2016 dan 2022, dimana pihak GKKD bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
Baca Juga: Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
"Ya, di tahun 2014 memang ada persetujuan, tapi tidak diakui oleh warga setempat karena diduga ada pemalsuan tandatangan karena banyak warga tidak mengetahui," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian yang disepakati bersama pada 13 April 2022, dimana diakui bahwa lokasi itu bukan tempat ibadah atau gereja.
"Kedua sebelum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut," kata dia.
Namun, lanjut dia, informasi yang diterimanya jamaat GKKD telah melakukan peribadataan di lokasi itu sebanyak tiga kali pada tahun ini sehingga warga setempat mendatanginya untuk mengingatkan mereka agar mengikuti perjanjian.
"Jemaat itu sudah tiga beribadah padahal izin belum keluar. Sehingga mereka datang untuk mengigatkan untuk menghentikan kegiatan peribadatan sebelum izinnya keluar," kata dia.
Ketua Panitia Pembangunan GKKD Parlin Sihombing membenarkan dugaan aksi pelarangan peribadatan menimpa jemaat gereja setempat.
Berita Terkait
-
Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
-
Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!
-
Viral Pemberhentian Ibadah di Gereja Lampung, Nikita Mirzani Tulis Pesan untuk Jokowi
-
Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung, Warga: Lokasi itu bukan Untuk Gereja
-
Ketua RT Paksa Ibadah di Gereja Lampung Dihentikan, Ayang: Sikap Barbar, Tangkap dan Adili!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?