SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Bintara Polda Lampung pernah menitipkan calon mahasiswa baru ke Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila).
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).
"Pada tahun 2022 ada 41 orang yang menitipkan calon mahasiswa ke saya dan hanya satu yang tidak lulus masuk Unila," kata Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, saat bersaksi di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang dititipkan ke dirinya merupakan titipan dari kolega dekatnya yang seluruhnya dikenal olehnya.
"Ya, semua yang menitipkan calon mahasiswa, saya mengenalnya," kata dia.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti-bukti mahasiswa yang dititipkan oleh Dekan Pertanian tersebut yang diantaranya PNS Bappeda Lampung, Bintara Polda Lampung, rekan bisnis, cucu mantan Bupati Mesuji, Anggota DPRD Lampung, Anggota DPR RI Komisi 10, serta orang-orang di internal fakultas pertanian.
"Dari mereka yang meninitpkan, saya tidak sama sekali menerima hadiah atau uang. Itu semua karena ingin membantu saja," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa setelah menerima titipan, melaporkannya ke Wakil Rektor I Heryandi dan menyerahkan daftar calon mahasiswa titipan ke panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru Helmi.
"Saya lapor dulu ke Wakil Rektor satu kemudian menyerahkan daftar nama titipan ke Helmi," kata.dia.
Baca Juga: Dekan Pertanian Unila Ngaku 41 Orang Titipkan Calon Mahasiswa: Anggota DPR sampai Polisi
Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut JPU KPK menghadirkan berencana menghadirkan lima saksi namun yang hadir hanya tiga yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono.
Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dekan Pertanian Unila Ngaku 41 Orang Titipkan Calon Mahasiswa: Anggota DPR sampai Polisi
-
Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas
-
KPK Bakal Dalami Dugaan Mantan Ketua PBNU Turut Nikmati Uang Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani
-
Kronologi Anggota Bawaslu Dapat Sanksi Keras Usai Telat Balikin Uang Suap Rp 2 Juta
-
Karomani Bantah Uang Amplop untuk Said Aqil Siradj dari Dana Suap
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?