SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Bintara Polda Lampung pernah menitipkan calon mahasiswa baru ke Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila).
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).
"Pada tahun 2022 ada 41 orang yang menitipkan calon mahasiswa ke saya dan hanya satu yang tidak lulus masuk Unila," kata Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, saat bersaksi di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang dititipkan ke dirinya merupakan titipan dari kolega dekatnya yang seluruhnya dikenal olehnya.
"Ya, semua yang menitipkan calon mahasiswa, saya mengenalnya," kata dia.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti-bukti mahasiswa yang dititipkan oleh Dekan Pertanian tersebut yang diantaranya PNS Bappeda Lampung, Bintara Polda Lampung, rekan bisnis, cucu mantan Bupati Mesuji, Anggota DPRD Lampung, Anggota DPR RI Komisi 10, serta orang-orang di internal fakultas pertanian.
"Dari mereka yang meninitpkan, saya tidak sama sekali menerima hadiah atau uang. Itu semua karena ingin membantu saja," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa setelah menerima titipan, melaporkannya ke Wakil Rektor I Heryandi dan menyerahkan daftar calon mahasiswa titipan ke panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru Helmi.
"Saya lapor dulu ke Wakil Rektor satu kemudian menyerahkan daftar nama titipan ke Helmi," kata.dia.
Baca Juga: Dekan Pertanian Unila Ngaku 41 Orang Titipkan Calon Mahasiswa: Anggota DPR sampai Polisi
Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut JPU KPK menghadirkan berencana menghadirkan lima saksi namun yang hadir hanya tiga yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono.
Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dekan Pertanian Unila Ngaku 41 Orang Titipkan Calon Mahasiswa: Anggota DPR sampai Polisi
-
Dekan FMIPA Unila Pernah Setor Uang ke Karomani dkk dari Uang Efisiensi Fakultas
-
KPK Bakal Dalami Dugaan Mantan Ketua PBNU Turut Nikmati Uang Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani
-
Kronologi Anggota Bawaslu Dapat Sanksi Keras Usai Telat Balikin Uang Suap Rp 2 Juta
-
Karomani Bantah Uang Amplop untuk Said Aqil Siradj dari Dana Suap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas