Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Pengasuh ponpes di Lampung Utara mencabuli 4 santriwati. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Sungkai Tengah, Lampung Utara inisial AH, yang mencabuli sejumlah santriwatinya menyerahkan diri ke polisi bersama keluarganya, Selasa (10/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka diserahkan istrinya dan sejumlah tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kepala Satuan Intelkam Iptu Suhaili.

"Iya benar, pelaku diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan mendalam terhadap pelaku," kata AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hingga kini, korban yang melapor bertambah tiga orang, jadi semuanya berjumlah empat orang. Para korban yang dicabulinya itu, rata-rata antara usia 14-16 tahun.

Baca Juga: Selidiki Kasus Asusila Kiai di Jember, Polisi Minta Belasan Santriwati Visum

'Terhadap status AH, kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.

Terkait perkembangannya, nantinya Polres Lampung Utara bakal menyampaikannya ke publik. Sebelumnya dari informasi dihimpun, aksi bejat itu terungkap saat santri mengadu ke orang tuanya.

Setelah itu, orang tua melaporkan kasusnya ke kepala desa setempat, hingga ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

Ada pun korban diketahui masih berusia 14 tahun, dimana aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga: Nafsu Liar dan Doyan Wikwik! Kiai Fahim Ternyata Gagahi Belasan Santriwati dan Ustazah, Sampai Ada yang Teriak

Load More