SuaraLampung.id - Oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Sungkai Tengah, Lampung Utara inisial AH, yang mencabuli sejumlah santriwatinya menyerahkan diri ke polisi bersama keluarganya, Selasa (10/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka diserahkan istrinya dan sejumlah tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kepala Satuan Intelkam Iptu Suhaili.
"Iya benar, pelaku diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan mendalam terhadap pelaku," kata AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hingga kini, korban yang melapor bertambah tiga orang, jadi semuanya berjumlah empat orang. Para korban yang dicabulinya itu, rata-rata antara usia 14-16 tahun.
'Terhadap status AH, kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.
Terkait perkembangannya, nantinya Polres Lampung Utara bakal menyampaikannya ke publik. Sebelumnya dari informasi dihimpun, aksi bejat itu terungkap saat santri mengadu ke orang tuanya.
Setelah itu, orang tua melaporkan kasusnya ke kepala desa setempat, hingga ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.
Ada pun korban diketahui masih berusia 14 tahun, dimana aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga: Selidiki Kasus Asusila Kiai di Jember, Polisi Minta Belasan Santriwati Visum
Berita Terkait
-
Selidiki Kasus Asusila Kiai di Jember, Polisi Minta Belasan Santriwati Visum
-
Nafsu Liar dan Doyan Wikwik! Kiai Fahim Ternyata Gagahi Belasan Santriwati dan Ustazah, Sampai Ada yang Teriak
-
Sosok Fahim Mawardi: Kiai Diduga Cabuli 11 Santri, Siap Jalan Jongkok Telanjang ke Jakarta Jika Tuduhan Benar
-
SDG Banten Bantu Pembangunan Ponpes Fathur Khoir
-
GGN Dorong Rehabilitasi Asrama Ponpes di Tulungagung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan