SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidik kasus dugaan korupsi perencanaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara tahun anggaran 2018-2020. Proyek yang menelan anggaran Rp3,6 miliar tersebut diduga fiktif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penyidikan dugaan korupsi perencanaan RTLH Disperkim Lampung Utara dimulai 14 November 2022.
Hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan tahapannya, dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik.
"Diduga ada yang melakukan kegiatan perencanaan fiktif; sehingga tidak mempunyai nilai manfaat. Besaran anggaran kegiatan perencanaan fiktif itu mulai 2018 senilai Rp1,45 miliar, 2019 Rp1,2 miliar, dan 2019 ada Rp960 juta," kata Hutamrin, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan tingkat penyelidikan.
Kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara menyusun program diawal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran di bawah Rp100 juta.
"Usulan itu tujuannya agar dapat dilakukan pengadaan Langsung, kemudian pihak dinas membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi. Selanjutnya dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH," ujar Hutamrin.
Selanjutnya pihak dinas membuat sendiri hasil pekerjaan kegiatan perencanaan RTLH, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
Dengan adanya kegiatan perencanan fiktif RTLH yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik, maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
Baca Juga: Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu
Atas kegiatan perencanaan RTLH, telah dilakukan pencairan atas permintaan pihak oknum di Disperkim Lampung Utara. Selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut, diminta kembali ke oknum di Disperkim Lampung Utara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, modus operandi mereka dengan cara ada oknum di Disperkim meminjam perusahaan konsultan perencana. Hal itu untuk mengerjakan RTLH, tapi ternyata semuanya bersifat fiktif.
"Total perusahaan yang dipinjam oknum di Disperkim itu berjumlah Rp3,6 miliar. Uang tersebut tidak digunakan untuk pembangunan RTLH, namun dipakai oleh oknum-oknum tertentu," jelas I Made Agus Putra.
Hingga kini, belum ada penghitungan kerugian negara karena kasusnya baru naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya untuk tahap perkembangan, akan dijelaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu
-
Nikita Mirzani Kasih Clue ke KPK Kalau Mau Cari Dito: Coba Tanya Pacarnya Si Nindy..
-
Benarkah Rumah Anies Baswedan Disita KPK karena Terbukti Korupsi saat Jabat Gubernur?
-
Dito Mahendra Lagi Dicari KPK, Saran Pertama Nikita Mirzani Coba Tanya ke Nindy Ayunda
-
3 Tahun Memburu Buronan Suap Harun Masiku, Keberadaan Terungkap! KPK Lakukan Ini
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya