SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Provinsi Lampung, Eka Irianta dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, pria 57 tahun itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/12/2022).
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro itu telah melakukan pembayar uang kerugian negara sebesar Rp432.045.468,26.
Hal tersebut menjadikan keringanan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Eka Irianta dihukum atas tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Baca Juga: Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp500 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Sebut Tuan Guru Bajang Komorbid Korupsi, Rocky Gerung: Sulit Pahami Kapasitasnya
-
Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Wastafel Rp 41,2 Miliar
-
KPK Bilang OTT Tak Bikin Koruptor Jera
-
Rocky Gerung Curiga KPK: Khofifah Calon Kuat Wakil Presiden Dampingi Anies Baswedan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ekspor Lampung Meroket! Surplus Rp6,8 Triliun di September 2025, Minyak Nabati Jadi Raja
-
Inflasi Lampung Turun! Apa Saja yang Jadi Lebih Murah?
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI