SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Provinsi Lampung, Eka Irianta dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, pria 57 tahun itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/12/2022).
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro itu telah melakukan pembayar uang kerugian negara sebesar Rp432.045.468,26.
Hal tersebut menjadikan keringanan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Eka Irianta dihukum atas tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Baca Juga: Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp500 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Sebut Tuan Guru Bajang Komorbid Korupsi, Rocky Gerung: Sulit Pahami Kapasitasnya
-
Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Wastafel Rp 41,2 Miliar
-
KPK Bilang OTT Tak Bikin Koruptor Jera
-
Rocky Gerung Curiga KPK: Khofifah Calon Kuat Wakil Presiden Dampingi Anies Baswedan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
-
Enam Bulan Bersembunyi, Predator Anak di Pesisir Barat Akhirnya Diciduk dalam Mobil Travel
-
Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
-
Lumbung Pangan yang Kian Tangguh: Menakar Otot Ekonomi Lampung di Tahun 2026
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal