SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Provinsi Lampung, Eka Irianta dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, pria 57 tahun itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/12/2022).
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro itu telah melakukan pembayar uang kerugian negara sebesar Rp432.045.468,26.
Hal tersebut menjadikan keringanan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Eka Irianta dihukum atas tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Baca Juga: Sebut Tuan Guru Bajang Komorbid Korupsi, Rocky Gerung: Sulit Pahami Kapasitasnya
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem