SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Provinsi Lampung, Eka Irianta dihukum pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, pria 57 tahun itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/12/2022).
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aji Adzmi bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro itu telah melakukan pembayar uang kerugian negara sebesar Rp432.045.468,26.
Hal tersebut menjadikan keringanan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Eka Irianta dihukum atas tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Baca Juga: Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp500 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Sebut Tuan Guru Bajang Komorbid Korupsi, Rocky Gerung: Sulit Pahami Kapasitasnya
-
Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Wastafel Rp 41,2 Miliar
-
KPK Bilang OTT Tak Bikin Koruptor Jera
-
Rocky Gerung Curiga KPK: Khofifah Calon Kuat Wakil Presiden Dampingi Anies Baswedan
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional
-
Lewat Pelatihan Ekspor, BRI Siapkan UMKM Indonesia Bersaing di Kancah Global
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo